Liputan6.com, Kupang - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia G L Kalake mencabut aturan sekolah pagi mulai pukul 05.30 WITA bagi siswa SMA/SMK yang mulai diberlakukan saat kepemimpinan Viktor Laiskodat pada Maret 2023.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menghentikan masuk sekolah jam 5 pagi bagi para siswa/Siswi SMA di Kota Kupang mulai Rabu 20 September 2023.
Baca Juga
Survei Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul Pilkada NTT 2024 Kalahkan Yohanis Fransiskus-Jane dan Simon-Adrianus
Lomba Lari untuk Bantu Penyediaan Air Bersih di NTT dan Sulteng Diikuti 6800 Pelari
Survei LSI di Kabupaten Sikka: Juventus-Simon 36,4%, Suitbertus-Ray 24,4%, Diogo-Wodon 13,9%, Mekeng-Alfridus 6,1%
Keputusan gubernur tersebut disambut baik Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus H Takandewa.
Advertisement
"Kami sangat setuju kalau penjabat gubernur mencabut aturan sekolah jam 05.30 WITA pagi karena sama sekali tidak mendasar," ujarnya, di Kupang, Jumat (22/9/2023).
Menurut dia kebijakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Dia mengatakan kebijakan tersebut memiliki banyak efek negatif, baik dari aspek manajemen waktu, keselamatan para siswa dan tidak adanya kebutuhan mendesak untuk sekolah jam 05.30 pagi.
Menurut dia kebijakan sekolah jam 05.30 cocok diterapkan pada sekolah-sekolah yang terkosenterasi dengan fasilitas asrama, tetapi tidak pada sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya tinggal di rumah dengan jarak tempuh yang bervariasi.
Yunus mengatakan hal yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah dibandingkan dengan aturan sekolah jam 05.30.
"Lebih baik mendorong program kesejahteraan guru dan murid, mengingat disparitas pendidikan di NTT masih lebar, masih banyak guru honor yang belum mendapatkan gaji yang layak, banyak sekolah beratapkan daun, berdindingkan bebak, dan banyak juga sekolah jauh dari jangkauan internet dan listrik," katanya.
Dia mengatakan pencabutan aturan sekolah jam 05.30 pagi tidak perlu menggunakan peraturan daerah ataupun regulasi yang terikat resmi dari pemerintah, mengingat aturan tersebut tidak masuk dalam kategori kebijakan pemerintah.
Yunus menambahkan kurikulum merdeka saat ini masih menjadi pilihan terbaik bagi pendidikan di Indonesia karena sesuai dengan kondisi faktual yang ada di Indonesia.
Mulai Rabu 20 September 2023
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake menghapus pemberlakuan masuk sekolah jam 5.30 pagi bagi para siswa/siswi SMA negeri di Kota Kupang.
Ia mengatakan sesuai rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menghentikan masuk sekolah jam 5 pagi bagi para siswa/Siswi SMA di Kota Kupang mulai Rabu (20/9).
"Besok, Rabu (20/9) kami segera terbitkan surat keputusannya untuk menghentikan kegiatan masuk sekolah jam 5.30 WITA bagi para siswa," katanya menegaskan.
Dia menambahkan dalam rapat bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT telah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Linus Lusi untuk meninjau kembali terhadap kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di sejumlah SMA Negeri di Kota Kupang itu.
"Kami akan melakukan dialog dengan para guru dan murid-murid di sekolah-sekolah yang saat ini masih memberlakukan masuk sekolah bagi siswa/siswi pada jam 5 pagi, kami sudah ingatkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali kebijakan itu," katanya.
Ayodhia G.L. Kalake menegaskan Pemprov NTT sedang mempelajari sistem pendidikan sekolah menengah atas di sejumlah negara yaitu Finlandia, Jepang dan Jerman yang memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia.
Advertisement