Liputan6.com, Denpasar - Turis asal Italia berinisial LS dideportasi dari Bali atas pelanggaran tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, di Denpasar, Selasa (26/9/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Pria Italia berusia 35 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.
Advertisement
Imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023.
Aksi mesum LS bermula pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023. LS bersama seorang wanita diduga kekasihnya melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Aksi mesum itu rupanya terekam kamera pengawas sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.
227 WNA Dideportasi hingga 20 September 2023
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga 20 September 2023. Sedangkan pada 2022, tercatat ada 188 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi deportasi itu, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Advertisement