Liputan6.com, Surabaya - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir).
"Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," ujar Suardhita di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) petang.
Selain itu, lanjut Suardhita, terdakwa Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara.
Advertisement
"Terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang hasil korupsi.
"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ujar Suardhita.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Suardhita.
Mejelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif.
Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut dengan 12 tahun penjara. Hal ini membuat ketua majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sahat untuk menentukan sikap.
Stah Ahli Sahat Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Rusdi merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi hibah pokok pikiran (Pokir).
Amar putusan itu juga dibacakan langsung oleh ketua menjelis hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak pidana korupsi. Dalam putusan hakim terdakwa terbukti bersalah menggalar pasal 12 a juncto pasal 55 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Suardhita.
"Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," lanjut I Dewa Suarditha.
Dengan vonis ini, terdakwa dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar empat tahun penjara.
Advertisement