Liputan6.com, Malang - Isak tangis sejumlah keluarga korban pecah tatkala mereka tiba di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Siang itu, mereka bersama seribu lebih massa menggelar peringatan 1 tahun Tragedi Kanjuruhan.
Rini Hanifah, ibu dari seorang korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan tampak kolaps, jatuh ke aspal. Tak lama kemudian, dia berteriak histeris merutuki nyawa anaknya yang hilang dalam peristiwa itu.
"Kenapa anak saya dibunuh. Saya tidak rela," teriak Rini Hanifah, Minggu, 1 Oktober 2023.Â
Advertisement
Sejumlah keluarga korban lainnya berusaha menenangkan dan menguatkan Rini. "Tenang, kita tak boleh lemah, harus kuat dan terus menuntut keadilan," kata salah seorang rekannya.
Hari itu adalah tepat 1 tahun tragedi Kanjuruhan. Peristiwa pilu yang merenggut 135 nyawa usai pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.
Devi Atok, salah satu orang tua korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan, mengatakan keluarga dalam forum itu tak ingin menuntut penghargaan apapun dari negara.Â
"Kami hanya ingin mendapat keadilan seutuhnya untuk korban," kata Devi.
Mereka menilai penanganan peristiwa itu hanya berdasar laporan model A. Vonis hukumannya pun ringan. Sedangkan laporan model B yang dibuat keluarga korban justru dihentikan.
Sejumlah keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil bergabung dalam aksi 1 tahun Tragedi Kanjuruhan. Aksi di mulai di depan Stadion Gajayana itu diikuti seribu lebih massa.Â
Mereka lalu konvoi menuju Stadion Kanjuruhan. Di stadion itu, digelar sejumlah aksi. Seperti orasi, doa bersama di depan pintu 13. Serta masuk ke dalam stadion untuk mengenang peristiwa itu.
Â
6 Tuntutan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Massa aksi dalam peringatan 1 tahun tragedi Kanjuruhan menyerukan enam tuntutan terhadap pemerintah.
Pertama, menutut Presiden agar memastikan Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas tidak hanya aktor lapangan saja tapi juga menyeret aktor komando serta petinggi korporasi di peristiwa itu.
Kedua, menuntut Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mulai mengembangkan penyelidikan dan penyidikan tragedi Kanjuruhan sampai tuntas dan berkeadilan
Ketiga, Komnas HAM melakukan kajian mendalam dan penyelidikan pro-yustisia agar tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Keempat, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur.
Kelima, Kompolnas segera melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum oleh kepolisian. Keenam, Menpora dan PSSI segera menetapkan 1 Oktober sebagai hari duka sepakbola nasional.Â
Â
Advertisement