Sukses

Kejari Tuban Periksa Mantan Wabup Noor Nahar Hussein soal Kasus Korupsi Mesin APMD Tuban

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah mengusut aliran dugaan kasus korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021.

Liputan6.com, Tuban - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah mengusut aliran dugaan kasus korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021.

Mantan Bupati Tuban Fathul Huda dan Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein ikut diperiksa oleh penyidik kejaksaan dalam perkara itu. Fathul Huda terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi terhadap persoalan tersebut.

Kali ini, Wabup Tuban Noor Nahar Hussein periode 2011- 2021 memenuhi panggilan penyidik ke kantor kejaksaan setempat. Ia datang dengan menggunakan mobil hitam bernopol L 1697 VK, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 12.45 Wib.

Selesai registrasi, mantan Ketua DPC PKB Tuban itu langsung naik ke lantai dua kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi. Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apa materi pemeriksaannya karena proses penyidikan masih berjalan.

“Saya masih vidcon (videoconference), ditunggu. Masih proses,” ungkap Muis Ari Guntoro, Kasi Intelijen Kejari Tuban.

Pemeriksaan terhadap mantan Wabup Tuban dilantai dua dilakukan sampai malam. Sebab, politikus senior PKB itu tak terlihat keluar dari kantor kejaksaan hingga malam hari sekitar pukul 19.00 Wib.

Belum diketahui secara pasti materi apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, pihak kejaksaan masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu.

Sebatas diketahui, Kejari Kabupaten Tuban telah menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu.

“Hasil gelar perkara kemarin, tim menyepakati untuk penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya tahun anggaran 2021 di Tuban kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban,” terang Armen Wijaya dalam jumpa pers, Selasa (25/7/2023).

Pihaknya menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Alasannya, disinyalir dalam perkara itu ada temuan harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD tidak sesuai harga riil yang ada di pasaran.

Adapun untuk jumlah total rencana pengadaan mesin APMD di Kabupaten Tuban sebanyak 72 unit dan yang sudah terealisasi ada 65 unit APMD. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjadikan desa berbasis digital dalam melayani masyarakat.

2 dari 2 halaman

Respon Bupati Aditya Halindra

 

Lebih lanjut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menyerahkan kewenangan tersebut kepada pihak yang berwajib. Kendati demikian, dirinya juga akan membangun komunikasi secara baik dengan pihak mana pun.

“Yang jelas kita kasih kewenangan pihak yang melakukan itu. Intinya, kita pun juga akan terus berkomunikasi secara baik,” jawab Bupati Halindra.