Â
Liputan6.com, Surabaya - Oknum anggota TNI AL Kopda Andrianto, yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351, bersama selingkuhannya Listiani Agustina, didakwa melancarkan aksi pembunuhan istri sah Kopda Andrianto, Pipiet Dian Lestari.
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Mereka berdua merancang meracuni korban hingga dua kali, namum gagal. Untuk yang ketiga kalinya, Andrianto langsung mengeksekusi korban dengan cara memukul dan mencekik leher korban.
Advertisement
Kedua orang tersebut membunuh korban karena mengetahui hubungan terlarang yang mereka lakukan. Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto di Pengadilan Militer Surabaya.
"Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada 2022 dan pada 2023," ungkap jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).
Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.
Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya.
Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.
Â
Dua Kali Gagal Meracuni
Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023.
Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.
Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan badan. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.
Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.
Advertisement
Listiani Bantah Ikut Membunuh
"Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet," kata jaksa Hajita.
Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil.
Pengacara terdakwa Listiani, M Yakob mengatakan, kliennya tidak ikut membunuh istri kekasih gelapnya. Meski begitu, dia tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Klien kami sebenarnya tidak ikut melakukan (pembunuhan). Hanya, membantu membuang mayatnya," ujar Yakob.