Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR  Lestari Moerdijat menyatakan, tanpa pengetahuan yang memadai, kemudahan yang ditawarkan finansial teknologi seperti pinjaman online (pinjol), justru berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan.
"Mencermati dampaknya yang memprihatinkan, sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh terkait praktik pinjaman online (pinjol) yang banyak ditawarkan saat ini," katanya, pada diskusi daring 'Pinjol Solusi atau Masalah?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga
Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terkait pinjol, menurut Lestari, harus segera diatasi dengan menerapkan tata kelola yang baik dalam praktik peminjaman uang secara online di masyarakat.
Advertisement
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, banyak masyarakat terjebak meminjam pada perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus yang melibatkan pinjol pun merebak dengan berbagai dampaknya. Kondisi itu, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, diperparah dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Akibatnya, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, debitur pinjol mudah terjebak jeratan utang hingga tidak mampu membayar cicilan, yang berujung pada terganggunya ekonomi dan sosial keluarga.
Menurut Rerie, kondisi tersebut harus segera diatasi mengingat potensi meluasnya dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga itu berpotensi mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia nasional yang tangguh di masa depan.
Â
Â
40 Persen Laporan ke YLKI terkait Pinjol
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengungkapkan dari laporan pengaduan konsumen yang masuk 40%-nya terkait jasa keuangan seperti pinjol, perbankan, leasing, asuransi, uang elektronik dan investasi.
Sudaryatmo mengungkapkan bahwa terkait kasus pinjol konsumen sudah diperlakukan tidak adil sejak dalam kontrak saat mengajukan pinjaman.
Transparansi kontrak pinjol juga dinilai Sudaryatmo kurang transparan. Di sisi lain, tambah dia, konsumen juga tidak memiliki product knowledge yang memadai.
Sudaryatmo berharap pelaku usaha pinjol harus transparan kepada konsumen dan menerapkan kontrak yang adil.
Advertisement