Liputan6.com, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Tongani menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara penjara kepada terdakwa Susanto, dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).
"Terdakwa Susanto secara sah bersalah dan terbukti melakukan penipuan memalsukan dokumen sebagaimana Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ujarnya secara online di PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Tongani mengatakan, adapun hal yang memberatkan Susanto, karena terdakwa meresahkan masyarakat dan mencoreng profesi dokter. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Advertisement
"Sementara yang meringankan, karena terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," ucap Tongani.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto selama empat tahun penjara. Usai putusan, Hakim Tongani bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan atau akan mengajukan banding.
"Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," kata Susanto, melalui sambungan video call dari Rutan Medaeng Surabaya.
Diketahui, meski hanya lulusan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter. Bahkan karena kelihaiannya menyaru, ia sempat dipercaya menjadi seorang dokter di PT Pelindo Husada Citra (PT PHC) yang memiliki RS dan klinik PHC.
Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli. Identitas dokter tersebut, ternyata berasal seorang dokter asal Bandung bernama dokter Anggi Yurikno.
Berawal dari Lowongan Kerja Tahun 2020
Perkara ini sendiri berawal saat PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam. Susanto kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu.
Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19.
Upaya penipuan Susanto pun berhasil. Dia kemudian dihubungi oleh PT PHC untuk menjalani sesi wawancara daring pada 13 Mei 2020 bersama calon karyawan lainnya. Hingga akhirnya, Susanto diterima bekerja sebagai dokter.
Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.
Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp 7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya. Aksi ini membuat PT PHC Surabaya rugi hingga Rp 262 juta.
Tindakan penipuan yang dilakukan dokter gadungan PHC Susanto, Susanto ini berlangsung hampir sepertiga dari masa kontraknya, yaitu selama dua tahun.
Advertisement
Profil Susanto
Susanto adalah warga asli Grobogan, Jawa Tengah. Dia pernah bersekolah di SDN Tunggulrejo 1, SMP Negeri Gabus 1, dan SMAN 1 Martoyudan Magelang. Setelah lulus SMA, Susanto tidak berniat untuk kuliah dan memilih untuk langsung bekerja.
Berkaitan dengan kehidupan pribadinya, Susanto dokter gadungan menikah dengan perempuan bernama Siti Masrotun pada 2003. Dari pernikahannya mereka dikaruniai anak perempuan. Sayangnya, pernikahan itu tidak bertahan lama.
Tipuan dokter gadungan Susanto akhirnya terbongkar tatkala PT PHC hendak melakukan perpanjangan kontrak kerja. Namun, pihak manajemen PHC menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto dengan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan Susanto.
Setelah diperiksa, data yang digunakan Susanto sebenarnya adalah milik dr Anggi Yurikno. Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat, Bandung, Jawa Barat.
Susanto menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno untuk bekerja di klinik milik PT PHC.
Dalam melancarkan aksi memalsukan data, Susanto hanya men-scan ulang data dan foto asli diganti dengan fotonya.
Kemahiran dokter gadungan lulusan SMA yang memalsukan dokumen pun lolos seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH PT PHC selama dua tahun.
Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC.