Sukses

Telat Serahkan Hasil Pencermatan, PPP Banyuwangi Gagal Ubah Komposisi DCT

Partai Pesersataun Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyuwangi, dipastikan tidak bisa melakukan perubahan komposisi bakal calon legeslatif (Bacaleg) dalam rancangan DCT yang akan ditetapkan pada 3 November akan datang.

Liputan6.com, Banyuwangi - Partai Pesersataun Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyuwangi, dipastikan tidak bisa melakukan perubahan komposisi bakal calon legeslatif (Bacaleg) dalam rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada 3 November akan datang.

Penyebabnya, hingga batas waktu yang ditentukan pada masa pencermatan DCT selama 10 hari, partai berlambang ka,bah tersebut, tidak menyerahkan berkas hasil pencermatan yang mereka lakukan ke KPU Banyuwangi.

Konsekwensinya, komposisi bacaleg yang akan ditetapkan menjadi DCT adalah komposisi yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu.

Anggota KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, berdasarkan pertauran KPU tidak ada masa perpanjangan penyerahan hasil pencermatan DCT.

Batas akhir penyerahan hasil pencermatan beradasarkan yang tertuang dalam tahapan pemilu yaitu pada tanggal 3 Oktober kemarin.

Jika dalam batas akhir itu, partai politik peserta pemilu tidak melakukan pencermatan, maka dianggap tidak melakukan perubahan dalam komposisi bacaleg yang diajukanya.

“Ada 16 partai politik yang mengajukan rancangan pencermatan DCT. Satu partai politik yaitu PPP itu sudah ada di KPU sejak jam 23.52 Wib namun sampai pukul 00.06 Wib itu di Silon rekap belum ada pengajuan,” ujar Ari Mutofa, Kamis (5/10/2023).

Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa menambahkan, di Banyuwangi, dari 17 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya pada Pemilu 2024 ini, yang telah menyerahkan hasil pencermatan rancangan DCT ada 16 partai politik.

 Sedangkan 1 partai politik yaitu partai persatuan Pembangunan (PPP) hingga batas aklhir tidak melakukan penyerahan hasil pencermatan tersebut.

“DCS akan menjadi DCT senyampang bacaleg yang diajukan di DCS itu tidak menjadi TMS. Karena ada potensi menjadi TMS saat bacaleg yang ada di DCS ternyata diajukan oleh pratai lain di pencermatan rancangan DCT,” tambah Ari.

2 dari 2 halaman

DCT Ditetapkan 3 November 2023

Sementara itu, untuk tahapan DCT total selama 37 hari yang meliputi masa pencermatan 10 hari, verifikasi adminsitarai berkas bacaleg penganti 10 hari.

Rekapitulasi hasil verifikasi lima hari dan penyusunan DPT selama 10 hari. Setelah itu hasil penyusunan tersebut sebagai bahan untuk ditetapkan sebagai DCT.

Untuk penetapan DCT sendiri akan dilakukan pada tanggal 3 November dan pengumuman DCT pada tanggal 4 November akan datang.