Liputan6.com, Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Jatim, Surabaya pada Jumat (6/10/2023).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua, Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Advertisement
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David, Kamis 5 Oktober 2023.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan, bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.
Diketahui sidang pemeriksaan dengan perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut diadukan Achmad Aben Achdan.
Aben mengadukan Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan meminta uang sejumlah Rp5 juta sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pendaftaran Panwascam September 2022
Bawaslu Kota Surabaya sebelumnya membuka pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan untuk persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada 21-27 September 2022.
"Kami mengajak warga Surabaya menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan," kata Agil.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.
Sejumlah persyaratan di antaranya WNI, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Advertisement