Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan telah terjadi malaadministrasi prosedur perizinan pada pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, satu tahun lalu atau 1 Oktober 2022, yang berakibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Jadi ini jelas-jelas ada malaadministrasi dari sisi prosedur tentang perizinan," kata Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro, pada acara "Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan" di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023, dikutip dari Antara.
Baca Juga
Menurut Johanes, pertandingan sepak bola bertajuk "Derby Jawa Timur" itu tidak memiliki perizinan yang jelas. Ombudsman menemukan fakta yang menunjukkan bahwa beberapa perizinan atau rekomendasi pertandingan dibuat secara bersamaan atau belakangan.
Advertisement
"Bahkan persetujuan penyelenggaraan telah terbit saat permohonan masih dalam tahap proses," kata dia.
Dalam hasil pemeriksaan lainnya, Ombudsman juga mendapati fakta bahwa tidak terdapat kepastian mengenai kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi lokasi berlangsungnya pertandingan.
Hal itu dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan regulasi standar sarana dan prasarana yang mengatur mengenai daya tampung.
"Tidak terdapat juga pihak yang merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan jumlah penonton sesuai dengan daya tampung stadion," ujarnya.
Kondisi itu, menurut Johanes diperparah dengan kenyataan bahwa Stadion Kanjuruhan belum memiliki Serifikat Laik Fungsi yang menjadi salah satu persyaratan bangunan dan syarat menyelenggarakan kegiatan masyarakat.
Â
Rencana Pengamanan Tidak Berjalan
Selain itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pada saat pertandingan, termasuk di dalamnya aparat keamanan tidak melaksanakan penugasan sesuai yang telah ditetapkan.
"Jadi jadi pelaksanaan tidak berjalan dengan rencana pengamanan," kata dia.
Pada 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan yang ditindak personel keamanan dengan menembakkan gas air mata hingga mengakibatkan sedikitnya 136 orang meninggal dunia.
Sejumlah pihak telah mendapatkan sanksi hukum, termasuk dua orang aparat kepolisian, yakni mantan Kepala Satuan Sampata Kepolsiian Resor Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dihukum masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Advertisement