Liputan6.com, Ponorogo - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo secara resmi telah memberhentikan delapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena terdaftar sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024.
"Ada delapan anggota BPD yang terdaftar sebagai (bakal caleg), dan semuanya sudah kami beri SK pemberhentian tugas," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwanti, di Ponorogo, dilansir dari Antara, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga
Sebelum diberi surat pemberhentian itu, lanjut Anik, delapan anggota BPD yang maju dalam bursa pemilihan legislatif tahun anggaran 2024 itu lebih dulu telah mengajukan surat pengunduran diri.
Advertisement
"Sudah resmi tidak menjabat delapan anggota BPD, dan SK-nya juga sudah disampaikan ke yang bersangkutan," katanya.
Anik merinci, delapan anggota BPD tersebut berasal dari tujuh desa, yakni Desa Kedungbanteng, Lengkong Kecamatan Sukorejo, Desa Josari Kecamatan Jetis, Desa Karangan Kecamatan Badegan, Desa Plancungan Kecamatan Slahung.
"Terakhir Desa Muneng Kecamatan Balong ada dua anggota BPD yang mengajukan diri sebagai Caleg. Total delapan orang anggota BPD, ada yang maju caleg DPRD Kabupaten dan provinsi," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menyebut jika ke delapan anggota BPD itu otomatis diberhentikan. Dan sebagai gantinya akan dilakukan rekrutmen serentak bersama desa lain untuk periode 2023-2028.
"Surat permohonan pemberhentian minggu kemarin, maraton sebelum tanggal 3 seharusnya. Tetapi SK harus ditandatangani pak Bupati, beliau sibuk memang. Tapi sudah klir semua," ujarnya.
Diketahui, tahap pencermatan daftar caleg tetap (DCT) berakhir, Selasa (3/10).
Dari ratusan yang diajukan parpol untuk DCT ada dua DCT yang sebelumnya merupakan Kades. Sesuai aturan, memang harus mengundurkan diri.