Liputan6.com, Surabaya - Seorang wanita muda warga Pakis Gunung, Surabaya, berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya. Dia menyimpan barang terlarang tersebut ke dalam Breast Holder (BH) atau kutang.
"Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.
Advertisement
"Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray," ungkap Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi.
Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," ujar Hendrajati.
Hendrajati mengatakan, ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas," ucap Hendrajati.