Sukses

Penjelasan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin soal Larangan Anies Gunakan Gedung Indonesia Menggugat

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menanggapi larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara yang dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menanggapi larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara yang dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan.

Bey menyatakan, pihaknya menghormati upaya penyampaian ide maupun opini secara bebas di GIM. Namun, hal tersebut terlarang untuk agenda kampanye bakal calon presiden yang memasang alat peraga.

Bey merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023, dimana partai politik diimbau tidak memasamng alat peraga di rumah sakit, sekolah dan fasilitas negara.

Pada kasus  Anies Baswedan, Bey menyatakan, saat  pengajuan permohonan izin disampaikan akan digunakan untuk diskusi, bukan kegiatan politik.

Bey mengatakan, sehari menjelang pelaksanaan acara pada Sabtu, 7 Oktober 2023, malam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang menjadi pengelola Gedung Indonesia Menggugat mendapati pemasangan baliho dengan tulisan capres-cawapres. Baliho tersebut kemudian diturunkan, sekaligus mengkonfirmasi ulang pada panitia mengenai acara tersebut.

"Dengan kasus ini kami berterimah kasih. Kami akan lebih terbuka, lebih transparan. Kami akan umumkan mana gedung yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik," ujarnya Selasa (10/10/2023), dikutip dari Antara.

Pihaknya juga akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk mendiskusikan hal ini.

Sebelumnya,  Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan gagal menggelar diskusi di dalam Gedung Indonesia Menggugat saat menghadiri kegiatan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023).

Anies harus menerima kenyataan bahwa kegiatan yang akan dia hadiri di Gedung Indonesia Menggugat menghadapi kendala. Pihak pengelola membatalkan izin Gedung Indonesia Menggugat yang akan digunakan Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pintu Gedung Indonesia Menggugat Disegel

Dilihat Liputan6.com, dari dokumentasi yang diterima, nampak pintu Gedung Indonesia Menggugat ditempeli kertas-kertas. Kertas itu bertuliskan 'Pintu ini disegel'. "Gedung Indonesia Menggugat digembok," demikian bunyi tulisan lainnya.

Buntut hal tersebut, Anies merespons kejadian itu dengan cara duduk lesehan tanpa alas di halaman depan gedung. Aksi Anies ini, terlihat diikuti para peserta diskusi di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

Menurut Anies, kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan hak konstitusi seharusnya tetap dijaga dan dihormati. Dia berujar, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengganggu warga lainnya dalam berkegiatan dan bernegara.

"Itulah sebabnya penghormatan terhadap hak konstitusional itu harus tetap dijaga. Makanya kami semua inginkan Indonesia yang lebih baik, lebih adil," kata Anies dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (8/10/2023).

3 dari 3 halaman

Dibatalkan Mendadak

Insiden ini, membuat Anies semakin bersemangat dan yakin mengusung visi perubahan di Indonesia. Dia menilai, prinsip keadilan dan kesetaraan rupanya benar-benar harus direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan, termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat," ujar Anies.

Sementara itu, panitia penyelenggara sekaligus Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho, menyatakan pihaknya telah mengantongi izin menggunakan Gedung Indonesia Menggugat. Namun, kata dia, keputusan pihak pengelola gedung berubah beberapa jam sebelum acara.

"Tiba-tiba tidak membolehkan secara verbal. Kita harus lawan hal-hal seperti ini demi perubahan," kata Eko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.