Liputan6.com, Surabaya - Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengungkap motif kasus anak angggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur atau GRT menganiaya hingga tewas Dini Sera Afrianti (28) alias Andini warga Sukabumi, Jawa Barat.
"(Motif) nanti kesimpulannya. Karena rekonstruksinya belum selesai," ujar Kompol Teguh usai rekonstruksi di Lenmarc Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga
Kompol Teguh mengungkapkan, dalam rekonstruksi yang telah dilakukan telah ditemukan fakta-fakta baru. Salah satunya, korban ternyata terlindas mobil oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB tersebut.
Advertisement
"Ini dalam rekonstruksi ini kita didampingi juga dari kuasa hukum tersangka maupun kuasa hukum korban," ucap Kompol Teguh.
Kompol Teguh mengatakan, dalam penyelidikan kasus anak anggota DPR RI fraksi PKB ini tak ada yang ditutup-tutupi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai dengan fakta-fakta.
"Tidak ada yang kami tutupi, dalam rekonstruksi ini, karena kami betul-betul untuk mencari fakta-fakta yang sesuai kejadian yang dialami oleh tersangka dan didukung alat bukti lain dan CCTV yang ada di tempat kejadian," ujarnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce sebelumnya menyampaikan kronologi kematian wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti alias Andini (28) yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald tengah karaoke bersama teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya.
Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald Tannur terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini dan memukul kepala Dini dengan botol minuman Tequila sebanyak dua kali. Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret 5 meter.
Dalami Motif Penganiayaan
"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Dini kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. "Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ucap Kombes Pasma.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ronald mengakui perbuatannya.
"Tersangka Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pasma.
Advertisement