Sukses

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Mendadak Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

"Yuhronur Efendi, bupati Lamongan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ali menjelaskan pembangunan kantor Pemkab Lamongan tersebut dilakukan dari 2017 hingga 2019. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru, dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Korupsi berkaitan dengan pembangunan gedung pemerintahan.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti, ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jumat (15/9/2023) malam.

Asep menjelaskan dalam mengusut kasus ini tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Sejumlah tempat yang sempat diobok-obok tim penyidik yakni rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga Kantor Pemkab Lamongan.

"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," kata Asep.

2 dari 2 halaman

KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Asep tak memungkiri sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud. Dia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan," Asep menandasi.