Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo menghormati keputusan organisasi relawan Pro Jokowi atau Projo melakukan deklarasi dukungan kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, deklarasi dukungan oleh Projo dilakukan di kediaman Prabowo yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sore tadi.
Baca Juga
"Saya rasa wajar-wajar saja namanya mereka punya pilihan, itu biasa," kata Hary usai menghadiri perayaan "Milad ke-21 Masjid Muhammad Cheng Hoo Surabaya", Sabtu malam (14/10/2023), dilansir dair Antara.Â
Advertisement
Hary menyatakan deklarasi oleh Projo tersebut juga tak mempengaruhi soliditas diantara pendukung Ganjar Pranowo.
Selain PDI Perjuangan dan Perindo, pencalonan Ganjar Pranowo juga didukung oleh dua partai lain, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hanura.
"Kerja sama politik empat partai itu sangat solid, Tim Pemenangan Nasional (TPN) juga yang di daerah sangat solid dari kerjasamanya betul-betul saling mengisi," ucapnya.
Sementara terkait nama bakal calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 masih disimpan rapat.
Hary enggan mengutarakannya, namun sosok tersebut sudah dikantongi. "Belum bisa dibuka, dirahasiakan dulu. Jadi tidak ada dengan dirahasiakan itu lain, intinya dirahasiakan," ujarnya.
Dia juga tak menyebut kapan nama pendamping Ganjar untuk Pilpres 2024 bakal diumumkan. "Dirahasikan dulu ya," kata dia.
Sementara perayaan Milad ke-21 Masjid Muhammad Cheng Hoo Surabaya juga dihadiri oleh bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Â
Pesan Persatuan
Dia datang sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian pada kesempatan tersebut Ganjar juga menyampaikan pesan persatuan kepada para tamu undangan yang hadir.
"Kerukunan yang sudah terjalin ini harus dijaga dengan baik," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement