Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, masalah usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Menurutnya, penetapan batas umur capres/cawapres merupakan kesepakatan politik di DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga
Dijelaskan, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Dan tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
Advertisement
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Megenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu, Hamdan menegaskan bahwa hal tidak ada standar norma.
"Tidak ada yang aple to aple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres/cawapres) tidak ada itu,” papar Hamdan.
Pengamat politik IPO Dedi Kurnia Syah, mengatakan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.
"Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.
Kalaupun MK mengabulkan gugatan menurunkan batas usia capres-cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR. Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU. dengan merevisi UU sesuai dengan rekomendasi MK.
Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” ungkap dia.
KPU RI siap Merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Hasyim menjelaskan, PKPU dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani pihak yang memiliki wewenang, salah satunya KPU RI. Dia mengaku aturan PKPU sendiri telah ditekennya beberapa waktu lalu.
"Saya sebagai ketua KPU hari senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran capres-cawapres. Sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh kementerian hukum dan HAM," ucap dia.
Hasyim menyampaikan, kendati putusan MK terkait batas usia mepet dengan waktu pendaftaran capres-cawapres yang sudah ditetapkan, revisi PKPU dipastikan tidak mengubah jadwal dan proses pencalonan capres-cawapres awal yang ada.
"Ya kami nunggu aja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan. (Revisi PKPU) memungkinkan," ujar dia.
Advertisement