Sukses

OJK Jatim Pantau Transaksi Pinjol untuk Dana Kampanye di Pilpres 2024

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 (OJK KR 04) Jawa Timur, Giri Tribroto menyakini, tidak menutup kemungkinantransaksi pinjaman online (Pinjol) akan marak untuk dana kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 (OJK KR 04) Jawa Timur, Giri Tribroto menyakini, tidak menutup kemungkinantransaksi pinjaman online (Pinjol) akan marak untuk dana kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya tidak bilang tidak mungkin, tapi yang paling penting bisa memantau dan menangkap hal itu. Dan selanjutnya nanti akan kami serahkan untuk dilakukan pembinaan," ujarnya, ditulis Kamis (19/10/2023).

Giri mengatakan, semua transaksi jasa keuangan akan diawasi oleh OJK Jatim di Pilpres 2024, termasuk salah satunya adalah pinjol yang tetap menjadi pantauan.

"Kita bicara dalam konteks pinjol yang berizin kalau yang tidak berizin masuk ranahnya Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal)," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Giri, pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK yang bakal menjadi suatu bagian dari pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di Pilpres 2024.

"Ada mekanisme yang nanti akan dilakukan oleh kantor pusat, karena yang terjadi di daerah merupakan cabang dari kantor pusat," ujarnya.

Selain itu, kata Giri, pinjol akan tetap tumbuh di tahun politik Pilpres 2024 walaupun tidak setinggi waktu pandemi Covid-19.

"Mungkin karena masyarakat sudah mengerti kapan menggunakan pinjol dan kapan menahan diri," ucapnya.

Giri menyebut, masyarakat waktu dulu cenderung nafsu untuk mendapatkan sesuatu dengan cepat sehingga mereka melakukan peminjaman tanpa pikir panjang untuk kebutuhan konsumsi.

"Dan yang paling bahaya adalah pinjam untuk kebutuhan judi atau masuk ke investasi ilegal," ujarnya.

Giri menegaskan bahwa masyarakat sekarang ini sudah banyak mengerti mengenai mekanisme pinjol dan sudah banyak juga literasi yang membahas hal tersebut.

"Pinjol legal juga tetap diawasi, seperti denda bunga pinjaman 0,4 persen per hari. Itu yang kemudian nanti menjadi pembelajaran bagi industri pinjol maupun masyarakat yang menggunakan jasa keuangan yang benar serta sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

959 Pengaduan Pinjol Ilegal di Jawa Timur

 

Sementara itu, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Hudiyanto menambahkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima 959 pengaduan pinjol ilegal dari Jawa Timur.

"Jawa Timur peringkat tiga. Pengaduan terbanyak yaitu Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan daerah lainnya sebesar 2.490 pengaduan. Dari aduan tersebut nantinya penanganannya berdasarkan kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas," ujarnya.

Hudiyanto menjelaskan, kriteria pertama yakni kegiatan yang tidak memiliki izin, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin).

"Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ucapnya.

Kriteria ketiga, lanjut Hudiyanto, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, yang menjalankan penjualan pulsa secara daring. "Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM," ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.