Sukses

Media Asing Ikut Soroti Putusan MK yang Loloskan Gibran Maju Cawapres 2024

Putusan MK yang meloloskan capres-cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah hasil pemilu, dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres, mendapat sorotan sejumlah media asing.

Putusan MK yang meloloskan capres-cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah hasil pemilu, dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

The Guardianpada 17 Oktober menurutkan artikeldengan judul 'Joko Widodo’s son can run for Indonesian vice-president after controversial court ruling.

Pada paragraf pertamanya, The Guardian menuliskan bahwa MK membuat putusan kontroversial pengecualian dengan mengizinkan putra tertua Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2024.

"Dalam keputusan yang memicu kemarahan para pengkritik presiden, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kandidat yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemungutan suara tanggal 14 Februari dengan syarat mereka sebelumnya pernah memegang jabatan kepala daerah," tulis Guardian dikutip Sabtu (21/10/2023).

Sedangkan Reuters pada 16 Oktober 2023, menurunkan tulisan 'Indonesia court clears path for Jokowi’s son to run for vice presidency' atau Pengadilan Indonesia membuka jalan bagi putra Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Pengadilan Indonesia (MK) mengeluarkan keputusan mengenai kriteria kelayakan capres-cawapres yang akan membuka jalan bagi putra sulung Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu tahun depan," tulis Reuters dikutip Sabtu.

"Dalam keputusan yang memicu kemarahan para pengkritik presiden, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kandidat yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemungutan suara 14 Februari, dengan syarat mereka sebelumnya pernah memegang jabatan kepala daerah".

Media international lainnya, Aljazeera menurunkan artkel dengan judul 'Indonesian court rules on presidential candidate eligibility' atau Pengadilan Indonesia memutuskan kelayakan calon presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru, mengenai batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelum mengabulkan permohonan Almas, MK lebih dahulu menolak gugatan permohonan serupa dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga Partai Garuda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kena Prank MK

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebut sebagian masyarakat Indonesia sudah kena prank MK.

"Sebagian orang sudah kena prank, berita suda naik, sudah menyatakan 80 persen hakim MK berintegritas, jangan suuzon dulu ternyata MK bukan Mahkamah Keluarga, jangan sampai dikatakan ada pamannya Gibran, mentang-mentang presidennya Pak Jokowi akan diputuskan, akan ada dinasti ternyata faktanya tidak," kata Pangi kepada Liputan6.com dikutip Selasa (17/10/2023).

Pangi menyebut, sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas, pemberitaan yang beredar menyebut MK merupakan lembaga yang berintegritas karena dinilai tak membiarkan Gibran yang belum berusia 40 tahun maju sebagai cawapres. Namun saat permohanan Almas diterima, masyarakat seolah kena prank MK.

"Hampir dua jam beritanya begitu, tiba-tiba jam 5 nya, koma, karena terdapat frasa (pernah menjadi) kepala daerah atau berpengalaman, selesai. Terimakasih MK yang sudah siapkan karpet merah untuk Gibran," kata dia.

3 dari 3 halaman

Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal putra sulungnya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

BACA JUGA:Cak Imin soal Golkar Dukung Gibran Cawapres: Ya Selamat, Bisa Menjadi Calon Jokowi menekankan soal capres-cawapres ditentukan oleh partai politik dan koalisi. Dia menegaskan, tak ikut campur dalam penentuan capres-cawapres di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," sambungnya.

Dia pun enggan memberikan pendapatnya soal putusan MK. Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi.

Dia tak mau dianggap mencampuri kewenangan MK selaku lembaga yudikatif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.