Sukses

10 Parpol di Banyuwangi Belum Lapor Rekening Dana Kampanye, Jadi Syarat Ikut Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, mendata masih ada 10 Patai Politik peserta Pemilu 2024 di daerahnya belum membuat rekening dana kampanye.

Liputan6.com, Banyuwangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mencatat masih ada 10 Patai Politik peserta Pemilu 2024 di daerahnya yang belum membuat rekening dana kampanye.

Menurut Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa, hingga akhir Oktober ini, baru ada 8 partai politik yang sudah membuat rekening dana kampanye.

Kata Ari, rekening dana kampanye diperlukan. Sebab hal itu menjadi salah satu syarat partai politik  dapat mengikuti konstestasi pemilu 2024.

“Mumpung sekarang ini masih menunggu proses DCT teman- teman partai politik masih proses menunggu, alangkah baiknya teman-teman partai politik yang belum membuat rekening khusus dana kampanye segera buat, supaya nanti tidak menumpuk pekerjaan di pasca pengumuman DCT," ujar Ari Mustofa, Senin (23/10/2023).

Selain itu, kata dia, rekening khusus dana kampanye nantinya juga menjadi alat ukur bagi KPU untuk mengetahui besaran dana kampanye partai politik, baik yang berasal dari perorangan maupun dari perusahaan, serta penggunaan dana kampanye tersebut.

“Ini merupakan sebagai tolak ukur untuk mengetahui dana kampanye partai politik. Baik itu dana kampanye dari perseorangan maupun perusahan,” paparnya.

Ari Mustofa menambahkan, untuk batas akhir pembuatan rekening dana kampanye yakni satu hari menjelang masa kampanye dimulai, atau sebelum 27 November 2023.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye ssegera membutnya, hal itu, agar tidak berbenturan dengan tahapan pemilu lainya. 

Sebab kedepan tahapan pemilu semakin padat dan dikhawatirkan partai politik menemui kendala dalam pembuatannya.

“Silakan untuk teman- teman partai politik yang belum membuat segera membuatnya sebelum mendekati masa kampanye,”pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

PKPU Tahapan Pemilu 2024

 

Sebelumnya, KPU Pusat merilis Peraturan KPU atau PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Diketahui, PKPU ini adalah turunan yang dibuat oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang perlu menetapkan PKPU tentang dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan salinan aturan yang diterima awak redaksi Liputan6.com, PKPU nomor 3 tahun 2022 ini telah diundangkan pada 9 Juni 2022 di Jakarta. Merujuk pada tanggal yang berjalan, pada 21 Juni 2023 akan menjadi deadline atau batas akhir KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

 

3 dari 3 halaman

Masa Kampanye Pemilu pada 28 November 2023

Selanjutnya pada 25 November 2023 akan menjadi masa tenggat bagi anggota DPD, anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mencalonkan dirinya untuk Pemilu 2024. Sedangkan untuk presiden dan wakil presiden, para calon baru bisa mendaftarkan diri pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.

Kemudian, KPU akan memulai masa kampanye pada Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, para calon peserta Pemilu hanya mempunya waktu kurang lebih 75 hari saja.

Selanjutnya, para peserta Pemilu 2024 memasuki masa tentang selama 3 hari yaitu 11-13 Februari 2024. Hari pemungutan dimulai serentak pada 14 Februari 2024 dan berlangsung selama satu hari penuh. Perhitungan pun dilakukan sesaat penutupan waktu di tempat pemungutan suara (TPS) hingga 15 Februari 2024.