Sukses

Terpidana Kasus Korupsi DLH Situbondo Berikan Uang Pengganti ke Kejaksaan

Terpindana kasus korupsi pengaadan jasa konsultasi penyususan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Situbondo, Usman menyetorkan uang penganti sebesar Rp182 juta ke Kejaksaan Negeri setempat.

Liputan6.com, Situbondo - Terpindana kasus korupsi pengaadan jasa konsultasi penyususan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Usman menyetorkan uang pengganti sebesar Rp182 juta ke Kejaksaan Negeri setempat.

Usman merupakan salah satu dari enam terpidana kasus korupsi itu yang divonis empat tahun penjara pada tinggkat kasasi.

Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar mantan kepala DLH Situbondo itu sebesar Rp382 juta.

Bukti setor atau tranfer uang penganti dan uang denda terpindana korupsi Usman itu diserahkan langsung oleh seorang kerabatnya ke Kejari Situbondo.

“Untuk uang penganti dan denda sebesar Rp 382 juta itu disetor langsung ke kas negara oleh salah seorang kerabat terpidana Usman. Sedangkan ke kejaksaan, keluarga terpindna hanya menunjukan bukti setoran ataau bukti transfer ke kas negara,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UPL-UKL di DLH Kabupaten Situbondo itu divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor, yang kemudian dikuatkan dengan vonis yang sama oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Usman diringankan menjadi empat tahun penjara, sedangkan nominal uang pengganti dan uang denda tidak berubah.

“Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta dan denda sebesar Rp200 juta, terpidana Usman tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama dua tahun enam bulan dan tambahan kurungan penjara enam bulan,” katanya.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp676 Juta

Kasus korupsi jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL-UKL di DLH Situbondo tahun 2021 itu menyeret enam orang tersangka, masing-masing empat orang merupakan pejabat dan staf DLH Situbondo, serta dua orang lainnya dalah kontraktor pelaksana.

Para tersangka itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp676 juta.