Sukses

Terkuak, Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya yang Jasadnya Dibuang ke Jurang Cangar Karena Sakit Hati

Rochmad Bagus Apriyana alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia dan dimasukkan ke koper, lantaran sakit hati dan emosi karena anaknya dihina oleh korban.

Liputan6.com, Surabaya - Rochmad Bagus Apriyana alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia dan dimasukkan ke koper, mengaku aksinya dilakukan lantaran sakit hati dan emosi karena anaknya dihina oleh korban.

Setelah membunuh, terdakwa memasukan jenazah korban ke dalam koper lalu dibuang ke jurang Cangar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Terdakwa membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditulis Sabtu (28/10/2023).

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium.

Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban.

"Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar," bebernya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas.

"Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta," ucap Parlan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemukan di Jurang Cangat Mojokerto

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen.

"Dari sana terdakwa ditangkap polisi," ucap Parlan.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," ucapnya.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.