Sukses

Pemkab Trenggalek Anggarkan Rp5,5 Miliar untuk Penanganan Stunting Selama 2023

Untuk memenuhi aspek gizi itu, pemerintah setempat menganggarkan per orang Rp16.500 untuk makanan tambahan balita dan Rp21.500 untuk tambahan makanan ibu hamil.

Liputan6.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting sebesar Rp5,5 miliar dan telah diserap sebagian melalui intervensi kesehatan di jejaring Puskesmas setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sunarto mengatakan, angggaran sebesar Rp5,5 miliar tersebut untuk intervensi stunting melalui program pemberian makanan tambahan atau PMT selama kurun 2023 ini.

Anggaran itu, lanjut Sunarto, dialokasikan di puskesmas masing-masing kecamatan untuk edukasi penurunan stunting hingga bantuan makanan tambahan untuk memenuhi aspek gizi ibu hamil dan balita.

Bantuan makanan tambahan itu akan diberikan khusus kepada ibu hamil dan balita yang dinilai butuh dilakukan intervensi stunting.

"Nantinya yang memasak adalah kelompok masyarakat yang ada ditunjuk di masing-masing desa, lalu dibagikan ke sasaran, khususnya keluarga penerima manfaat, mulai ibu hamil serta balita," katanya di Trenggalek, Minggu (29/10/2023), dilansir dari Antara.

Praktisnya, lanjut dia, cakupan gizi pada ibu hamil dan balita yang dilakukan intervensi stunting itu akan dipenuhi melalui bantuan makanan tambahan secara periodik sembari dilakukan pemantauan.

Untuk memenuhi aspek gizi itu, pemerintah setempat menganggarkan per orang Rp16.500 untuk makanan tambahan balita dan Rp21.500 untuk tambahan makanan ibu hamil.

"Ini diberikan setiap hari selama 90 hari. Kemudian setelah itu dilakukan evaluasi, kalau masih belum mentas dari stunting akan diberikan kembali," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Sasar 6.737 Penerima Bantuan

Selain anggaran daerah, penanganan stunting di Trenggalek juga dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Bantuan pangan dari Bapanas itu menyasar 6.737 penerima bantuan.

Mereka adalah keluarga risiko stunting (KRS) dengan berbagai kategori, mulai dari calon pengantin, pasangan usia subur dengan 4T, yaitu Terlalu Tua, Terlalu Muda, Terlalu Dekat dan Terlalu Banyak Anak.

"Kemudian ibu hamil, ibu yang punya balita dan anak di bawah usia dua tahun atau baduta,” katanya.