Sukses

BPN Tulungagung Siap Bantu Warga Gugat Perdata Kasus Ganti Rugi Jalan Tol

Badan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung memediasi warga yang lahan dan bangunannya terdampak proyek tol Tulungagung-Kediri dengan menawarkan sejumlah opsi bentuk ganti untung dari pemerintah.

Liputan6.com, Tulungagung - Badan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung memediasi warga yang lahan dan bangunannya terdampak proyek tol Tulungagung-Kediri dengan menawarkan sejumlah opsi bentuk ganti untung dari pemerintah.

Ini merupakan musyawarah kedua untuk menentukan bentuk ganti kerugian lahan terdampak (proyek) tol.

Kepala ATR/BPN Tulungagung Ferry Saragih menyatakan,  terkait nilai ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol itu, Ferry menegaskan bahwa harga yang ditetapkan tim aprraisal bersifat final dan mengikat. 

Harga ganti rugi itu, kata dia, hanya bisa diubah lewat putusan pengadilan. Oleh karenanya, lanjut Ferry, pihaknya siap membantu warga untuk menggugat melalui jalur perdata ke pengadilan negeri setempat. 

"Kami akan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, terkait mekanisme gugatan ini," katanya, dikutip dari Antara. 

Untuk itu, Ferry menyarankan warga agar mulai menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bukti dalam persidangan.

"Kami masih akan melakukan musyawarah ketiga untuk menentukan bentuk ganti rugi. Bentuk ganti rugi ya, bukan nilai ganti rugi," ujar Ferry.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti menyatakan bahwa harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersifat final dan mengikat.

"Nilainya sudah final, kecuali ada kesalahan data atau kesalahan rumus. Masyarakat bisa buktikan datanya karena hanya pengadilan yang bisa mengubah harga," tuturnya.

Ia mengatakan mekanisme gugatan diatur hanya 30 hari kerja harus sudah diputus. Jika masyarakat tidak puas dengan putusan pengadilan bisa melakukan banding langsung ke Mahkamah Agung (MA).

Proses di MA, katanya. sudah diatur maksimal tiga bulan perkara wajib sudah diputus. "Jadi semua sudah ada jaminan. Kami akan coba melakukan pendekatan terkait aturan pada musyawarah ketiga," katanya.

2 dari 2 halaman

Ganti Rugi di Bawah Harga Pasaran

Jika masyarakat tidak mau memanfaatkan mekanisme gugatan justru akan merugikan. Setelah musyawarah ketiga ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap. 

Setelah itu Tim Pengadaan Tanah akan melakukan konsinyasi, yaitu menitipkan uang pembayaran melalui pengadilan. Nilai ganti rugi berdasarkan harga yang sebelumnya ditetapkan appraisal.  Selanjutnya pengadilan yang akan melakukan eksekusi lahan yang sudah dikonsinyasi.

"Harapannya pada musyawarah ketiga bisa diputus," katanya. 

Sebelumnya, ada 180 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo. Dari jumlah itu, 22 di antaranya sudah menerima harga yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak.

Warga beralasan harga yang ditetapkan appraisal masih di bawah harga pasaran.

Sementara pembebasan 20 bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar masih tersisa empat bidang. Keempat bidang tanah ini milik instansi pemerintah, dua milik Pemkab Tulungagung dan dua milik Badan Pusat Statistik.