Sukses

Empat Residivis Spesialis Pembobol Minimarket di Jember Dikado Timah Panas, Melawan Saat Ditangkap

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, berhasil menagkap empat dari enam komplotan pelaku spesialis pembobol minimarket di sejumlah wialayah di Kabupaten Jember.

Liputan6.com, Jember Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menangkap empat dari enam komplotan pelaku spesialis pembobol minimarket di sejumlah wialayah di Kabupaten Jember. Mereka adalah MH, HP, J dan S. Semuanya merupakan residivis dari kasus yang sama sebelumnya.

Untuk memberi efek jerah, polisi menghadiahi keempat pelaku dengan timah panas.  Itu dilakukan, karena keempat pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Menurut Kasatreskirm Polres Jember AKP Abid Uwais Al Qarni, tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku dilakukan petugas k arena ada percobaan perlawanan dari pelaku.

“Keempat pelaku kami tindak dengan tembakan terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak kami amankan,” ujarnya Rabu (1/11/2023).

Kata dia, pelaku yang berjumlah 6 orang, di mana 2 di antaranya dinyatakan DPO, selama ini dikenal sebagai spesialis pembobol minimarket, sedikitnya empat lokasi sudah dibobol sejak keluar dari penjara.

“Setelah keluar dari penjara beberaapa bulan yang lalu, pelaku kembali menjalankan aksinya. Setidaknya ada empat toko yang sudah dibobol, di antaranya di Alfamart Balung, Mlokorejo Puger, Cumedak Sumberjambe, dan Alfamart Garahan Silo,” jelasnya.

Sedangkan untuk modusnya, pelaku membobol sejumlah minimarket itu dengan menggunakan linggis dan sejumlah peralatan lainya, dengan menyasar barang berharga di dalam minimarket seperti brangkas uang dan data serta beberapa barang lainya.

“Untuk barang- barang yang diambil pelaku mulai dari brangkas uang, rokok, parfum, dan beberapa barang berharga lainya untuk dijual kembali, dimana hasil jualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari pelaku,” paparnya.

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 HUKP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatanya,”pungkas AKP Abid Uwais Al Qorni.