Sukses

Tak Kunjung Tobat, Masriah Emak-Emak Sidoarjo Pembuang Sampah ke Rumah Tetangga Kembali Jadi Tersangka

Masriah, Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, segera menjalani sidang setelah kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus pembuangan sampah di halaman rumah tetangganya.

Liputan6.com, Surabaya - Masriah, emak-emak Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, segera menjalani sidang setelah kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus pembuangan sampah di halaman rumah tetangganya.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan pada Kamis atau Jumat (2/3) November besok.

"Insya Allah sidang akan digelar pada Rabu, 8 November di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Anas mengatakan, penetapan tersangka Masriah ini setelah dilakukan gelar perkara dengan menunjukan alat bukti rekaman kamera pengawas CCTV dan pengakuan yang bersangkutan.

"Masriah ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucapnya.

Anas menegaskan, tersangka Masriah diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama seperti hukuman sebelumnya, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," ujarnya.

Diketahui, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam videonya yang terekam kamera CCTV yang viral di media sosial, Kali ini, Masriah melakukan aksinya sambil bergoyang pinggul seolah mengejek.

Wiwik memang sengaja memasang CCTV di depan rumahnya untuk mengantisipasi ulah Masriah. Pasalnya, aksi ini bukan pertama kalinya. Tapi sudah berulang kali.

 

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Divonis Satu Bulan Penjara

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Didik Asmiatun menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah atas kasus penyiraman air kencing di depan rumah Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Didik mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa penyiram air kencing ini yaitu pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," ucapnya.

Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas,ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," ujar Yulian.