Sukses

Dagangan Rugi Puluhan Juta, Pemilik Warung Bakso di Banyuwangi Sandera dan Sita Barang Berharga Karyawan

Warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi merugi. Nahasnya justru karyawan yang bertanggung jawab.

Liputan6.com, Banyuwangi - Warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi merugi. Nahasnya justru karyawan yang bertanggung jawab.

Sejumlah benda berharga milik karyawan mulai dari perhiasan hingga motor disandera pemilik warung bakso. Alasannya untuk jaminan kerugian.

Lantaran tak terima sejumlah karyawan pun mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi.

Salah satu karyawan, Albar menceritakan insiden pilu yang dialami para karyawan. Ceritanya pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB para karyawan dikumpulkan oleh pemilik warung. Mereka mengadakan rapat dadakan setelah warung tutup.  

Dalam pembahasan itu, pemilik warung menyampaikan jika warung bakso itu rugi besar sejak 4 bulan lalu. Kerugian mencapai Rp 60 juta. Dari pembahasan itu pemilik warung justru meminta pertanggungjawaban dari para karyawan. 

"Pemilik meminta jaminan atas kerugian tersebut. Kita juga tidak diperkenankan pulang jika belum ada jaminan ganti rugi," kata Albar Rabu (1/11/2023).

Pembahasan itu berlangsung alot. Bahkan hingga dini hari pembahasannya pun belum usai. Karena terpaksa, para karyawan pun menyerahkan barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor hingga perhiasan sebagai jaminan agar bisa pulang.

"Setelah ada jaminan itu baru kami bisa pulang. Waktu itu sekitar jam 3 pagi baru bisa pulang ke rumah. Kami juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan," ujar Albar.

Para karyawan juga tidak mengerti kenapa warung bakso tempat mereka bekerja bisa rugi hingga mencapai puluhan juta. Yang jelas, kata Albar, kedatangan mereka ke Disnakertrans Banyuwangi untuk meminta keadilan.

"Terlebih ijazah kami sudah ditahan sejak awal masuk kerja sebagai jaminan," terangnya.

2 dari 2 halaman

Penahanan Ijazah Tidak Diperbolehkan

Sementara Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyarankan persoalan tersebut agar diselesaikan secara bipartit.

Ia pun menegaskan, jika penyelesaian secara bipartit tidak selesai Disnakertrans hanya bisa menangani persoalan industrial dalam hal ini ijazah yang ditahan.

"Penahanan ijazah tidak diperbolehkan karena ada perdanya, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” cetusnya.

Sementara, untuk masalah meminta barang-barang berharga untuk jaminan, pihaknya menyarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang.

Sedangkan pemilik warung bakso tersebut saat dikonfirmasi via telepon belum ada tanggapan.