Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap HS, pelaku pengoplosan gas elpiji di sebuah ruko di Jalan Kalpataru, Kota Malang. Praktik itu terbongkar setelah ada yang mengalami luka bakar ketika memindah isi gas tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi.
Pelaku HS kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mengaku berbisnis gas elpiji oplosan sejak 2022 lalu. Gas elpji tabung 3 Kilogram (Kg) subsidi dipindah ke tabung 5,5 Kg dan tabung 12 Kg nonsubsidi sehingga mendapat keuntungan berlipat.
“Setiap hari lima belas sampai dua puluh tabung yang dioplos. Tidak semua dikirim ke pelanggan, ada yang distok,” kata pelaku di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 7 November 2023.
Advertisement
Keuntungan penjualan gas elpiji oplosan itu diputar oleh pelaku untuk membeli tabung baru. Sehingga usahanya dari semula kecil-kecilan jadi lumayan besar termasuk mempekerjakan beberapa orang.
“Saya tahu cara oplos gas dari teman di Jakarta,” ujar HS.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto, mengatakan terbongkarnya praktik pengoplosan gas elpiji itu bermula dari laporan adanya seorang yang mengalami kecelakaan kerja berupa luka bakar 50 persen sekitar 10 hari silam.
“Karyawan itu luka bakar saat proses pemindahan isi gas tabung elpiji subsisi ke nonsubsidi dan sekarang sudah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar,” kata Danang.
Polisi menyelidiki peristiwa itu lalu menggerebek ruko tempat pengoplosan elpiji tersebut. HS terbukti tak memiliki izin usaha sebagai agen resmi elpiji. Dia ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima karyawannya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pelaku bukan agen resmi Pertamia. Dia mengatur semuanya seperti di mana saja lokasi mengambil stok elpiji subsidi dan memindah ke non subsidi,” ucap Danang.
Barang Bukti Elpiji Oplosan
Penyidik menyebut pelaku mengambil elpiji 3 Kg secara acak dari sejumlah tempat di Malang Raya. Dari bisnis haram itu tersangka HS mampu mendapat omzet antara Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta setiap hari.
“Kami terus mendalami di mana saja lokasi pengambilan tabung elpiji itu,” ujar Danang Yudhanto.
Di ruko tempat usaha ilegal itu, polisi menyita 181 tabung elpiji 3 Kg, 33 tabung elpiji 5,5 Kg, 42 tabung elpiji 12 Kg, 73 tutup tabung elpiji 3 Kg warna oren, 82 tutup tabung elpiji 3 Kg warna merah, 28 tutup segel warna kuning, sebuah timbangan digital dan satu set alat transfer tabung.
Tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
“Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara,” kata Danang.
Advertisement