Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai namanya dicoret dari KPU Sumatera Barat dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024..
Pendaftaran gugatan dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin Tommy S.S. Bhail. Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.
Advertisement
“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy dalam siaran pers, Selasa (7/11/2023).
Salah satu kegiatan KPU Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian kliennya.
Putusan KPU Sumbar
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan eks ketua DPD RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar pada Pemilu 2024.
"KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT," kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Selasa 31 Oktober 2023.
Ory menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumbar menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat tersebut, KPU RI l memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menjelaskan setidaknya terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan itu dikecualikan jika mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan inkrah.
Selain itu, mantan narapidana bakal caleg itu juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Advertisement
Belum Penuhi Masa Jeda 5 Tahun
Berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019.
Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat.
Sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam daftar calon sementara DPD Dapil Sumbar.
Dalam putusan pengadilan, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, syarat telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sementara itu, dalam putusan MA 28 Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi, sehingga Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Ory.