Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap AA, warga Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang. Bekas pekerja instalasi dan pemasangan wifi ini terbukti jadi pengedar narkoba di Malang jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis, 26 Oktober 2023 sore tanpa perlawanan dengan sangkaan sebagai pengedar narkoba di Malang.
"Penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat terkait ada peredaran narkoba di Dampit," kata Subijanto, Kamis (9/11/2023).
Advertisement
Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti sebanyak 12 klip sabu total beratnya 200,52 gram. Seperangkat alat hisap, dua timbangan digital, buku catatan serta sebuah ponsel turut disita polisi.
Tersangka mengaku menjual sabu-sabu seharga Rp 1,4 juta per gramnya. Dengan begitu, total barang bukti sabu milik tersangka yang diamankan petugas senilai hampir Rp 300 juta.
"Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya sejak dua bulan terakhir ini," ucap Subijanto.
Hasil penyelidikan, tersangka AA mendapatkan barang haram itu dari Surabaya. Pengambilan narkoba menggunakan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah dari peredaran narkoba di Malang itu. Selain uang, dia juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
"Kami terus mendalami dan memburu pemasok sabu tersebut," ucap Subijanto.
Tersangka AA ditahan di Mapolres Malang. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan tersangka gelap mata berhenti dari pekerjaannya untuk jadi pengedar narkob di Malang sejak dua bulan terakhir ini.
"Mungkin tergiur demi dapat uang dalam waktu cepat dia meninggalkan pekerjaannya," ucap Taufik.
Â
Â
Sosialisasi Bahaya Narkoba
Kepolisian mengimbau masyarakat agar turut aktif mencegah peredaran narkoba. Salah satu caranya, segera menginformasikan ke polisi bila di lingkungannya ada transaksi narkoba.
"Harapannya masyarakat sadar bahaya narkoba," ujar Ahmad Taufik.
Polres Malang terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba. Salah satunya lewat Polsek Tirtoyudho yang menggelar sosialisasi di Balai Desa Purwodadi, Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kanit Binmas Polsek Tirtoyudo, Bripka Hanurdya, mengatakan sosialisasi itu menyasar pelajar, ormas dan masyarakat umum. Mereka diberi pengetahuan terkait bahaya narkoba dan ancaman hukumnya.
"Kami ingin beri pemahaman ke masyarakat tentang ancaman narkoba yang bisa menghancurkan masa depan," ujar Bripka Hanurdya.
Â
Advertisement