Sukses

Jual Video Porno Bocah di Bawah Umur, Pemuda Pasuruan Digelandang ke Mapolda Jatim

Polda Jatim menciduk pemuda inisial FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, lantaran menjual dan menyebarkan konten porno bocah bawah umur di media sosial.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menciduk pemuda inisial FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, lantaran menjual dan menyebarkan video porno bocah bawah umur di media sosial.

"Pengungkapan ini berdasar hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (10/11/2023).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim  AKBP Henri Novere Santoso menambahkan, pemuda itu ditangkap pada 8 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mengamankan tiga ponsel milik pelaku.

"Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ucap AKBP Henri.

Tiga buah ponsel tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti kuat bila tersangka sengaja melakukan jual beli konten porno yang didominasi bocah bawah umur mulai Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan," ujar AKBP Henri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas AKBP Henri.