Â
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan dirinya akan berusaha maksimal mungkin mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaganya, meski dia menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan.
Suhartoyo menyatakan, dengan penuh kerendahan hati, dia memohon kepada publik dan masyarakat luas agar, untuk kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK.
Advertisement
"Sehingga kami dapat segera bangkit kembali, melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai dengan harapan para pencari keadilan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin 13 November 2023.
Kata dia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurut dia, sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial.
"Kami berharap, kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," katanya menegaskan.
Suara dari pidato pertama Suhartoyo sempat terlihat emosional dan suaranya mendadak bergetar, matanya pun terlihat berair dan suaranya terisak usai membacakan sebuah kalimat yang sangat emosional.
Bahkan, sebelum melanjutkan kata-katanya, Suhartoyo tampak berhenti sejenak untuk membasuh air mata di balik kaca matanya.
Usai menjeda dengan helaan nafas, dia pun melanjutkan kembali pidatonya yang ditujukan kepada para rekanan hakim konstitusi dan koleganya untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja.
Â
Â
Terpilih Secara Mufakat
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis (9/11). Dia dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023. Suhartoyo menjadi ketua MK mengantikan Anwar Usman.
Sementara, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minim
Advertisement