Liputan6.com, Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) nemapik bahwa pihaknya telah merilis daftar produk dari perusahaan yang terafiliasi memberi dukungan kepada Israel.
Hal tersebut seiring maraknya nama-nama produk yang berseliweran yang diduga terafiliasi dengan Israel. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak memberi fatwa haram terhadap produk Israel.
Baca Juga
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023), dilansir dari Antara.
Advertisement
Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.
MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Â
MUI Tidak Berkompeten
Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.
Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata Miftahul Huda.
Advertisement