Sukses

5 Kecamatan di Situbondo Ini Jadi Kantong Peredaran Rokok Ilegal, Mana Saja?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo mencatat ada lima Kecamatan di Kabupaten Situbondo menjadi kantong peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai.

Liputan6.com, Situbondo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo mencatat ada lima Kecamatan di daerahnya yang menjadi kantong peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Lima kecamatan itu, adalah Kecamatan Asembagus, Kapongan, Panji Panarukan dan Kecamatan Besuki.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai barang kena cukai,” ujar Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Efendi, Sabtu (18/11/2023).

Selain itu, kata dia, untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai, pihaknya bersama Bea Cukai Jember, terus gencar melakukan operasi rokok ilegal di toko-toko maupun kios yang terindikasi menjual rokok ilegal.

Bahkan, petugas juga tidak segan menyita rokok ilegal dan selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual rokok tanpa pita cukai.

“Kita terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, karena kita juga telah melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Situbondo secara masif, namun kenyatanya masih banyak peredaran rokok ilegal yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara,” paparnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munadar mengatakan, pihaknya melakukan operasi rokok ilegal hampir di semua kecamatan, namun masih ada saja peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Secara umum di semua kecamatan kami sudah melakukan penindakan, tapi yang terbanyak peredarannya ada di lima kecamatan yaitu Asembagus, Kapongan, Panji, Panarukan dan Besuki,” tambahnya.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Capai Rp 710 juta

Selama periode Januari-Oktober 2023, Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo menyita sebanyak 1.059.676 btang rokok ilegal atau tanpa cukai.

Petugas melakukan operasi penindakan sebanyak 152 kali dan menyita 1.059.676 batang rokok illegal dan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp710 juta.