Liputan6.com, Tuban - Polres Tuban mengamankan satu lagi pelaku pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno (33), seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti Tuban, pada 24 Oktober 2023.
Dengan begitu, saat ini terduga pelaku pembunuhan Sekdes muda tersebut bertambah menjadi dua orang. Kedua pelaku tersebut merupakan kakak dan adik.
Pelaku Jano (45), asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong terlebih dahulu diamankan polisi pasca peristiwa berdarah tersebut. Lalu sang adik Nardi (43), salah satu warga Desa Sidonganti menyerahkan diri ke Polres Tuban setelah dilakukan pengejaran selama beberapa Minggu.
Advertisement
“Hubungan kedua pelaku ini adalah saudara kandung,” jelas Iptu Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Minggu (19/11/2023).
Pihak kepolisian menjelaskan kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif asmara karena pelaku mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban. Kemudian, Jano mengajak adiknya untuk menghabisi nyawa korban.
“Nardi tidak memiliki dendam pribadi dengan korban, hanya saudara maka dia membantu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Menurutnya, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing ketika menjalankan aksinya. Sang adik dari tersangka itu berperan memantau dan membuntuti sekdes dengan menggunakan sepeda motor bernopol S 5129 GK.
“Saudara Nardi ini membuntuti dari belakang,” terang mantan Kapolsek Jenu, Polres Tuban itu.
Pada situasi jalan sepi, Jano sebagai pelaku utama berperan menabrak sepeda motor korban dari arah belakang menggunakan mobil pick up. Akibatnya, sekdes muda itu terjatuh dari motornya sampai terseret sejauh 50 meter.
Setelah itu, korban pun sempat melarikan diri ke arah ladang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Sontak, kakak dan adik itu langsung mengejar korban. Kemudian, pelaku utama membacok korban dengan sebilah pedang dan adiknya ikut membantu memukul pakai kayu sampai sekdes terjatuh.
“Setelah di TKP dia (Nardi) memukul pakai kayu,” jelasnya.
Tak puas dengan itu, pelaku utama yang sudah merasa geram langsung melampiaskan emosinya dengan berulang kali membacok tubuh korban menggunakan sebilah pedang. Akhirnya, korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian dan kedua pelaku melarikan diri.
“Korban saat itu ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi kejadian,” tambah Iptu Rianto.
Polisi Olah TKP
Mendapat laporan, anggota polisi langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan sejumlah saksi, dan mengejar pelaku. Tak lama berselang, pelaku Jano menyerahkan diri di Polsek Grabagan, Polres Tuban.
Lalu anggota mengembangkan kasus pembunuhan berencana tersebut dan mengejar pelaku lainnya. Alhasil, pelaku lain juga menyerahkan diri pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.
“Ia (Nardi) merasa dirinya tidak tenang dan menyerahkan diri ke Polres Tuban. Hasil pengembangan bahwa tersangka Nardi juga mengaku kalau dia diajak kakaknya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban menegaskan penangkapan pelaku kedua ini berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti dalam peristiwa tersebut telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, polisi menerapkan otak pelaku pembunuh tersebut dengan pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Advertisement