Liputan6.com, Malang - Polres Malang mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya berinisial AG (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelum terungkap, polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.
Baca Juga
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro memaparkan kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis, 16 November 2023.
Advertisement
Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu, Senin (20/11/2023).
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut, hingga akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku penculikan dan kekerasan terhadap korban, sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
Kronologi Kejadian
Wisnu menjelaskan kronologi kasus ini. Pada Rabu, 15 November sekitar pukul 20.00 WIB, korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen.
Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.
Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.
Hingga kemudian pada Kamis (16/11), korban yang merasa frustasi kemudian beralasan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.
"Motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya.
Advertisement
Kontak Bantuan
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.