Sukses

Tok, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penetapan tersangka Firli Bahuri setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam di Jakarta. Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Liputan6.com, Surabaya - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka Firli Bahuri setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam di Jakarta.  Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

 

 

2 dari 3 halaman

Hasil Gelar Perkara

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik.

3 dari 3 halaman

Pertemuan Firli dengan SYL

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli dan pakar untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu ahli yang disertakan dalam pengusutan kasus yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan yakni ahli mikro ekspresi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan permintaan keterangan terhadap ahli mikro ekspresi yakni untuk mendalami beredarnya foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang beredar.

“Betul (ahli mikro ekspresi untuk mempelajari foto Firli dan SYL),” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), salah satunya ahli mikro ekspresi.

“Sudah ada lima ahli yang sudah kita lakukan pemeriksaan sudah memberikan keterangannya, salah satunya adalah ahli ataupun pakar mikro ekspresi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Sabtu (4/11/2023).