Sukses

Sopir Minibus Tabrak KA Probowangi di Lumajang Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Polres Lumajang, menetapkan Bayu Triananto (58) sopir minibus elf sebagai tersangka kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Probowangi di perlintasan sebidang tak ber palang pintu di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah Lumajang.

Liputan6.com, Lumajang - Polres Lumajang menetapkan Bayu Triananto (58), sopir minibus elf sebagai tersangka kecelakaan maut Kereta Api Probowangi di perlintasan sebidang Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah Lumajang pada Minggu 19 November 2023. Akibatnya, 11 orang meninggal dunia dan empat luka berat.

“Hasil gelar perkara yang kami lakukan, kami simpulkan bahwa Bayu Triananto yang merupakan s opir kendaraan dengan Nopol N 7546T kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kamis (23/11/2023).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP karena kesalahan atau kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman  pidana penjara maksimal 5 tahun.

Tersangka juga dijerat pasal 360 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan Langkah- Langkah penyelidikan serta penyidikan pada hari pertama sesaat setelah kejadian,” tambah Jackson.

Kata dia, pihaknya langsung melakukan status quo terhadap tempat kejadian perkara (TKP) hingga kemudian melakukan pengamanan terhadap korban dan barang yaitu kendaraan jenis minibus elf  berikut dengan kendaraan kereta api.

”Olah TKP pada sesaat setelah kejadian belum maksimal karena pada malam hari itu pencarian cukup gelap. Tapi pada hari kedua kami melakukan olah TKP dibantu oleh Tim Ditlantas Polda Jatim dengan menggunakan Metode Traffick Accident Analysis. Dengan alat itu kami mencoba kerekontruksi proses kejadian sebenarnya,” paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Periksa 14 Orang Saksi

Polisi juga melihat persyaratan sebuah lintasan sebidang seperti marka atau rambu yang ada di TKP.

“Kami juga melakukan dan menganalisis kondisi kendaraan, baik itu kelistrikan, kemesinan pada saat setelah kejadian,” tuturnya.

Tim Inafis Polda Jatim juga melakukan olah TKP. Hal ini dilakukan  untuk menggali dan mengumpulkan informasi.

“Kemudian informasi itu kami analisis dan kemudian kami ambil kesimpulan setelah persesuaian dengan keterangan saksi,” tambahnya.

Jackson menambahkan tim penyidik poilres Lumajang telah melakukan pemeriksaan sampai saat ini kepada 14 orang, mulai dari saksi masyarakat, masinis dan asisten masinis, kemudian ahli dari dokter , serta tim labfor itu sendiri.

 

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Tabrakan

Sebanyak 11 penumpang minibus elf meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka, usai kendaraan yang mereka tumpangi tertabrak Kereta Api Probowangi di Desa Ranupakis, Lumajang, Jawa Timur pada Minggu 19 November 2023.

Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prasetyo menyatakan, tragedi bermula saat Kereta Api Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya melaju dari arah timur Tepat saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu di di Desa Ranupakis, Lumajang, sebuah minibus dengan Nopol N 7646 T melintas dari arah Selatan ke utara, melintas.

Braakk... benturan pun tak terhindarkan. Mobil yang mengangkut belasan penumpang itu dihantam KA Probowangi yang tengah melaju kencang di jalurnya.

“Maisnis sudah membuyikan klakson lokomotif, namun tiba- tiba mobil muncul dari arah samping tanpa berhenti terlebih dahulu, tapi langsung menembus rel kereta api,”ujar Anwar Yuli Prasetyo, Senin (20/11/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.