Liputan6.com, Bondowoso - Polres Bondowoso membekuk pria berinisial H (45), kiai palsu asal Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, yang menipu puluhan juta warga.
H dalam menjalankan aksinya mengaku bisa menggandakan sejumlah uang untuk para korbannya.
H dalam melancarkan aksinya meyakinkan korban dengan cara menggunakan jubah, sorban dan sejumlah aksesoris layaknya seorang kiai.
Advertisement
Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Madura.
Suyadi sebagai korban mengetahui informasi tentang kesaktian H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso.
KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan dengan korban Suyadi terjadi pada Februari 2022 lalu.
Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda.
“Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp 2.000 menjadi Rp 100 ribu,” ujar Nurdin (24/11/2023).
Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2.000. Uang tersebut dimaksukkan ke dua koper besar.
Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2.000 bisa berubah jadi Rp 100 ribu.
“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggadakan uang itu,” kata dia.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta bongol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.
Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11. Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diajukan oleh H maka korban di harus menebusnya dengan sejumlah uang.
"H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta," tambahnya.
Korban Alami Kerugian Rp 46 Juta
Seiring berjalannya waktu H tidak bisa memenuhi janjinya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.
"Hasil dari laporan korban maka kami satreskrim polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” kata Ipda Nurudin.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka H dikenakan pasal 378 sub 372 KUH Pidana.
“Untuk ancaman hukumanya yaitu empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Advertisement