Sukses

Pakar Siber: Sistem Keamanan dan Server KPU Perlu Audit untuk Cegah Peretasan

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai perlu audit dan forensik terhadap sistem keamanan serta server Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehubungan dengan dugaan 204 juta data daftar pemilih tetap (DPT) bocor, kemudian peretas menjual data tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai perlu audit dan forensik terhadap sistem keamanan serta server Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehubungan dengan dugaan 204 juta data daftar pemilih tetap (DPT) bocor, kemudian peretas menjual data tersebut.

"Masih perlu audit dan forensik terhadap sistem dan server KPU ini guna memastikan titik serangan peretas untuk mendapatkan data pemilih yang diklaim berasal dari website KPU tersebut," kata Pratama, dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).

Menurut Pratama, jika peretas Jimbo benar-benar berhasil mendapatkan kredensial dengan role admin, hal ini tentu saja sangat berbahaya pada Pemilu 2024 karena bisa saja akun dengan role admin tersebut untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara.

"Ini tentunya akan mencederai pesta demokrasi, bahkan bisa menimbulkan kericuhan pada skala nasional," kata Pratama.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC menyatakan, sambil melakukan investigasi, lanjut dia, ada baiknya tim IT KPU melakukan perubahan username dan password dari seluruh akun yang memiliki akses ke sistem KPU tersebut sehingga bisa mencegah user yang semula didapatkan oleh peretas supaya tidak dapat dipergunakan kembali.

Pratama mengemukakan hal itu terkait dengan klaim seorang peretas dengan nama anonim Jimbo yang meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2022 peretas Bjorka juga mengklaim mendapatkan 105 juta data pemilih dari website KPU.

Kali ini akun anonim Jimbo tersebut juga membagikan 500.000 data contoh yang dia dapatkan pada salah satu postingan-nya di situs BreachForums yang biasa untuk menjual hasil peretasan, serta beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Klaim Dapatkan Data Pemilih

 

Peretas dengan nama anonim Jimbo mengklaim meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.  ANTARA/HO-CISSReC

Jimbo juga menyampaikan dalam postingan di forum tersebut bahwa data 252 juta terdapat beberapa data yang terduplikasi. Setelah Jimbo melakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data.

"Jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan," ujar Pratama.

Di dalam data tersebut, memiliki beberapa data pribadi yang cukup penting seperti NIK, nomor KK, nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan, dan kabupaten serta kodefikasi TPS.

3 dari 3 halaman

Tim CISSReC Verifikasi Data Sampel

Tim CISSReC juga sudah mencoba melakukan verifikasi data sampel yang diberikan secara random melalui website cekdpt, dan data yang dikeluarkan oleh website cekdpt sama dengan data sampel yang dibagikan oleh peretas Jimbo, termasuk nomor TPS, tempat pemilih terdaftar.

"Jimbo menawarkan data tersebut seharga 74.000 dolar Amerika Serikat atau hampir setara Rp1,2 miliar," kata Pratama.

Pada tangkapan layar lainnya yang dibagikan oleh Jimbo, tampak sebuah halaman website KPU yang kemungkinan berasal dari halaman dasbor pengguna.

Dengan adanya tangkapan layar tersebut, kata dia, kemungkinan besar Jimbo mendapatkan akses login dengan dengan role admin KPU dari domain sidalih.kpu.go.id menggunakan metode phising, social engineering, atau melalui malware.

Dengan memiliki akses dari salah satu pengguna tersebut, kata dia, Jimbo mengunduh data pemilih serta beberapa data lainnya.

Sebelumnya, CISSReC sudah memberikan alert (peringatan) kepada Ketua KPU tentang vulnerability (kerentanan) di sistem KPU pada tanggal 7 Juni 2023.