Sukses

UMK Surabaya 2024 Naik Jadi Rp4,7 Juta, Eri Cahyadi Minta Pengusaha Patuh dan Laksanakan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta para pengusaha mematuhi aturan soal besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta para pengusaha mematuhi aturan soal besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur maka kami harus menjalankan semuanya," kata Eri Cahyadi, Sabtu (2/12/2023).

Melalui penetapan aturan itu, UMK Kota Surabaya 2023 yang sebelumnya Rp4.525.479 menjadi Rp4.725.479 untuk 2024 atau mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun secepatnya melaksanakan sosialisasi soal ketentuan aturan UMK yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.

"Kami juga akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha, tapi Insya Allah dengan apa yang ditetapkan gubernur ini pengusaha menjalankan," ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.

Eri menambahkan kenaikan UMK 2024 sudah dipertimbangkan secara matang, sekaligus melihat pada rekomendasi yang diajukan oleh berbagai pihak dan melihat perkembangan situasi yang ada.

"Pertimbangan itu melihat dari sisi buruh seperti apa dan sisi pengusaha seperti apa," ucap dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.

Penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya. 

 

 

2 dari 2 halaman

Daftar UMK Jatim 2024

1. Kota Surabaya Rp4,725,479 

2. Kota Gresik Rp4.642.031 

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275 

7. Kota Malang Rp3.309.144 

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838 

9. Kota Batu Rp3.155.367 

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544 

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955 

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225 

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710 

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323 

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086 

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392 

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628 

18. Kota Kediri Rp2.415.362 

19. Kota Blitar Rp2.330.000

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000 

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469 

23. Kota Madiun Rp2.274.277 

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668 

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113 

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050 

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291 

29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808 

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311 

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135 

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861 

34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054 

35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590 

36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163 

37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287 

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701