Liputan6.com, Banyuwangi - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada 2024 resmi naik menjadi Rp2 638.628.
Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp109.729 dibandingkan UMK Banyuwangi tahun 2023, yaitu sebesar Rp2.528.899
UMK Banyuwangi resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah dengan Kabupaten/Kota, tertanggal 30 November 2023
Advertisement
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindutrian Banyuwangi Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut. Meski ada kenaikan namun dibanding tahun sebelumnya, kenaikan tahun 2024 ini cendrung lebih rendah.
Tahun 2023 lalu kenaikannya mencapai 8,59 Peren dari tahun 2022 senilai Rp2.328,899 atau mampu naik Rp200 Ribu.
“Sedangkan UMK 2024 ada kenaikan Rp109 ribu. Memang ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun ini,” ujar Rusdi, Sabtu (2/12/2023).
Kata Rusdi, formulasi penentukan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variable seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Usulan penetapan UMK ini juga melibatkan dewan pengupahan. Ada unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” tambahnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi adanya kenaikan UMK ke sejumlah Perusahaan yang ada di Banyuwangi.
“Kemungkinan rabu 06 Desember 2023 akan datang, kami akan melakukan sosialisasi ke Perusahaan- perusahan,” tegasnya.
Menurut Rusdi, sesuai aturan perushaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejakteraan pekerja.
”Terutama Perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karywan sesuai UMK yang telah ditetapkan,”imbuhnya
Sosialisasi Kenaikan UMK
Secara keseluruhan Perusahaan yang ada di Banyuwangi telah menggaji karywanya secara layak.
Akan tetapi ada pengecualian, terutama bagi Perusahaan yang tidak mampu untuk menggaji karyawanya sesuai UMK.
“Meski kami ingatkan mereka agar dikomunikasikan dengan pekerja, berkenaan keuangan perusahaanya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau tempat mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” pungkasnya.
Advertisement