Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di kawasan Taman Sritanjung. Penentapan 8 tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam kejadian tersebut.
“Kita tetapkan 8 orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, kita telah mendapatkan dua alat bukti bahwa yang melakukan pengeroyokankepada tiga orang korban adalah mereka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Adapun identitas tersangka masing- masing DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19) ZAF (19) ZHY (17). Ketujuh tersangka ini merupakan warga Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi.
Advertisement
Sedangkan tersangka kedelapan yaitu MA (15) merupakan warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
Para tersangka ini ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Setelah menerima laporan par korban, Tim Unit Resmob DAN Unit Pidum Polresta Banyuwangi segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada pukul 23.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan,”paparnya.
Terkait motif dari pengeroyokan itu, Diduga ada keselafahaman. Para pelaku menduga korban adalah bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya menggeber knalpot motor. Sehingga secara spontan pelaku melakukan kekerasan pada ketiga korban.
Akan tetapi dalam pemeriksaanya muncul dua motif yang berbeda. Yakni versi korban dan veri dari para pelaku. Jika menurut versi korban, para pelaku salah sasaran.
“Sedangkan menurut pelaku karena mereka merasa ditantang oleh korban,”tuturnya.
Dalam kejadian pengeroyokan itu, tiga korban yakni Abdul Gofur (26), M Mufid (20) dan Prima (23) mengalami beberapa luka bagian tubuhnya.
Luka yang dialami korban, yakni pada kelompok mata kanan dan kiri, luka kecet, benjol pada kepala dan lecet pada dada kanan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yaitu berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatanya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama- sama terhadap orang yaitu Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP
“Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” paparnya
Untuk dietahui, aksi pengeroyokan brutal terjadi di kawasan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi pada Minggu dini hari (3/12/2023). Dalam rekaman video yang viral di media sosial, sekelompok anak muda tampak menghajar dua orang hingga tidak berdaya.
Bahkan saat salah satu korban sudah tergelatak tak berdaya, belasan pelaku pengeroyokan masih tetap mengjar seorang korban lain. Mereka secara membabi buta menghajar korban yang sama sekali tidak mampu memberikan perlawanan.
Advertisement