Sukses

Lestari Moerdijat: Revisi UU ITE Harus Mampu Perkuat Perlindungan pada Setiap Warga Negara

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, revisi kedua  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi.

Kehadiran UU ITE, ujar Lestari, sejatinya sama seperti undang-undang lainnya sebagai bagian dari upaya negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pembukaan Konstitusi UUD 1945.

Namun, kehadiran sejumlah pasal karet pada UU ITE justru terkesan meniadakan esensi perlindungan sebagaimana ditegaskan UUD 1945.

"Akibatnya polemik penanganan kasus berbasis implementasi UU-ITE justru memantik kritik dari masyarakat akan prinsip keadilan, rasa aman melalui kepastian hukum bagi anak bangsa," ujarnya pada diskusi daring "Undang-Undang ITE Perubahan Kedua: Solusi Atau Ancaman?" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, upaya merevisi UU ITE harus memperhatikan bahwa tugas negara adalah menjamin keberlanjutan transaksi informasi dan komunikasi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, pertahanan dan kedaulatan negara.

Dengan demikian, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, UU-ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh, menyematkan nilai kebangsaan dalam dinamika perlindungan tanpamembiarkan manusia sebagai obyek teknologi semata.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong berpendapat pertandingan di era informasi ini adalah antara internet yang aman dan kebebasan berpendapat yang terus berlanjut.

2 dari 2 halaman

Pastikan Hak dan Kebebasan Berpendapat

Menurut Usman, di dunia ini setidaknya ada pola kebijakan kebebasan berbicara yaitu pola Eropa yang menerapkan kebebasan berpendapat yang tidak absolut dan pola penerapan kebebasan absolut yang diterapkan di Amerika Serikat.

Usman menilai, dalam penerapan kebijakan serupa Indonesia lebih menerapkan kebijakan kebebasan berbicara yang tidak absolut seperti di Eropa.

Menurut Usman, perubahan kedua UU ITE ini untuk memastikan hak dan kebebasan berpendapat dengan mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain demi mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan demi kepastian hukum.