Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyederhanakan pengurusan perizinan dengan menempatkannya secara penuh di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), langkah itu sebagai upaya menggaet lebih banyak investor.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyederhanaan di sistem birokrasi pemkot untuk memberikan nilai tambah di mata para penanam modal.
Baca Juga
"Untuk menarik investasi adalah perizinan harus cepat, kedua harus ada kepastian waktu," kata Eri kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (9/12/2023), dilansir dari Antara.
Advertisement
Eri menyebut selama ini proses pengurusan perizinan masih terpencar di setiap dinas, sehingga sering kali keputusannya tumpang tindih. Syarat penerbitan izin juga berbeda-beda.
Penyederhanaan layanan dengan menempatkan pengurusan izin dalam satu dinas menjadi solusi perampungan persoalan yang ada saat ini.
Selain itu, cara yang diambil pemkot juga untuk mempermudah pengawasan terkait pemenuhan syarat dari pemohon hingga penerapan di lapangan.
"Selama ini mengurus izin misalnya soal lingkungan hidup dia ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi ternyata yang ingin diurus itu soal struktur beton jadi harus Cipta Karya, maka itu tidak memberikan kepastian terkait izin," ujarnya.
Penerapan peleburan pengurusan perizinan yang difokuskan di DPMPTSP itu baru berjalan di tahun 2024.
Dia optimistis kemudahan yang ditawarkan mampu menggugah minat lebih banyak investor datang ke Surabaya untuk menanamkan modalnya, sehingga bisa membuka akses lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Semakin muda mengurus perizinan, maka semakin banyak yang berinvestasi di Surabaya, karena mereka sudah tidak perlu lagi bingung," ucap dia.
Â
Restu dari Kementerian PanRB
Selain itu, upaya tersebut bertujuan memaksimalkan kinerja para dinas agar fokus pada program kerja yang telah di susun.
Sementara, konsep peleburan pengurusan izin yang dipusatkan di DPMPTSP juga sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kemarin konsep ini saya ajukan ke Kementerian PanRB dan KASN, diperbolehkan," tutur Wali Kota Surabaya.
Advertisement