Baca Juga
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaraan rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Advertisement
Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023.
Anggota KPU Drajat menyampaikan pembentukan KPPS menjelaskan KPU membuat kebijakan terkait usia calon KPPS melalui Peraturan KPU dan serangkaian regulasinya khusus untuk program badan ad hoc dalam rangka mitigasi peristiwa Pemilu 2019.
"Kami membuat regulasi batas maksimal usia calon anggota KPPS adalah 55 tahun," ujar Drajat, ditulis Senin (11/12/2023).
Usia minimal calon anggota KPPS yakni 17 tahun dan diharapkan yang diutamakan bagi usia muda.
Tak hanya soal usia, Drajat menjelaskan KPU mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan.
"Syarat pemeriksaan kesehatan kita tata lagi agar peristiwa kemarin kita antisipasi dan tidak terulang," tegas Drajat.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, kementerian kesehatan, dan IDI, lanjut Drajat, pada peristiwa 2019 lalu yang terutama wafat, meninggal dunia karena membawa penyakit bawaan, atau komorbid.
Untuk itulah, KPU mengambil kebijakan pada Pemilu 2024 dalam proses rekrutmen pemeriksaan kesehatan harus dilampaui.
Pemeriksaan kesehatan yang memerlukan biaya, maka kata Drajat, satker harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan di wilayah masing-masing agar digratiskan.
KPU, kata Drajat, sudah membuat kerja sama dengan Kemenkes, sehingga diharapkan dari tingkatan atas sampai bawah selaras sehingga kab/kota tidak terlalu kesulitan karena tingkat Kemenkes KPU sudah bekerja sama.
Drajat menjelaskan proses rekrutmen KPPS akan memanfaatkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Jatim Butuh 844.662 Anggota KPPS
Anggota KPU Jatim, Rochani menyatakan, untuk setiap satu titik TPS butuh 7 anggota KPPS. Di Jatim terdapat total 120.666 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Maka akan dibuka rekrutmen sebanyak 844.662 anggota KPPS.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS pertama Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun).
Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, kata Rochani, ada sejumlah catatan khusus. Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar. Karena minimal harus melewati 5 tahun.
“Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar,” terangnya.
Advertisement
Honor Rp 1 Jutaan
Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya. “Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tandasnya.
Rochani menambahkan,, besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta. Untuk anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.
Maka itu Rochani berharap, Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, aman dan damai. “Karena itu, kami terus menggerakkan hati masyarakat dan semua stakeholder untuk bahu membahu menyukseskan Pemilu 2024 ini,” pungkasnya.