Sukses

Polda Jatim Amankan Sopir dan Kernet Nakal Modifikasi Truk untuk Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Dua orang pelaku inisial AM dan MHS yang merupakan sopir dan kernet truk modifikasi dalam dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi bersubsidi di Sidoarjo, terancam hukuman enam tahun penjara.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi mengamankan dua pelaku berinisial AM dan MHS, sopir dan kernet truk terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi bersubsidi di Sidoarjo. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

"Kami mengamankan keduanya di SPBU Desa Sumorame, Desa Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November 2023," ujar Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, Senin (11/12/2023).

Arman mengatakan, memodifikasi kendaraan truk untuk menjalankan aksinya. Truk yang telah dimodifikasi itu ditemukan ada empat tandon plastik masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Tandon tersebut terhubung dengan tangki bahan bakar truk.

"Pada saat truk mengisi bahan bakar, secara otomatis BBM berpindah ke dalam penampungan tandon plastik. Tersangka mengisi bahan bakar jenis Bio Solar di SPBU wilayah Candi, Sidoarjo, dengan menggunakan scan barcode kendaraan yang berbeda," ucapnya.

Arman menceritakan, Unit II Subdit IV Tipiter, melakukan penyelidikan di SPBU di kawasan Candi, Sidoarjo, pada hari Kamis 2 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapati truk yang telah dimodifikasi melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Dan ditemukan BBM jenis Bio Solar didalam tandon yang ditempatkan di bagian bak truk sebanyak 2000 liter," ujarnya.

Arman menyebut, pihaknya saat ini memburu seseorang berinisial S yang diduga sebagai pemodal dalam kasus ini.

"Saudara S yang memberikan barcode ganti-ganti kepada si sopir AM, sehingga S dalam pencarian. Dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak," ucapnya.

"Saudara S ini yang tahu BBM jenis Bio Solar ini dijual kemana, jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada S sebagai pemodal," tambah Arman.

Arman menegaskan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. "Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Respons Pertamina

Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail, Muhammad Ivan Syuhada menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas support dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo.

"Pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode, yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari," ucapnya.

Ivan mengatakan, banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut, yang mana hal tersebut menyalahi aturan.

"Karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam Perpres," ujarnya.

Ivan berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.

"Kami mengingkatkan untuk kendaraan yang belum memiliki barcode untuk