Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, dengan hukuman 19 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Suparlan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023).
Baca Juga
Suparlan menyatakan, keterangan para saksi, ahli dan terdakwa serta fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Roy bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Advertisement
"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," ucapnya.
Suparlan mengatakan, barang bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah sesuai dengan tuntutan 19 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," ucapnya.
Sebelum menuntut terdakwa, Suparlan juga menilai adanya hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya.
"Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia," ucapnya.
Digiring ke Tahanan
Sedangkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi terdakwa Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.
"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin 18 Desember pekan depan secara offline," ujarnya.
Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tersebut menyoraki dan mencemooh terdakwa lantaran tidak terima dengan tuntutan 19 tahun penjara.
Sembari berjalan, terdakwa bRoy hanya terdiam. Dia enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut.
Advertisement
Jasad dalam Koper Terbungkus Karung Putih
Polisi membekuk Roy, terduga pelaku pembunuhan wanita muda inisial A (25) asal Rungkut Surabaya yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Pacet Mojokerto.
"Terduga pelaku berinisial R ditangkap di daerah Pacet Mojokerto. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan juga sudah mengaku telah membunuh korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (8/6/2023).
AKBP Mirzal mengatakan, jasad korban ditemukan di dalam koper terbungkus karung warna putih tersangkut di sebuah pohon di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 7 Juni 2023.
"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku untuk mengetahui motif dari pembunuhan tersebut," ucapnya.
AKBP Mirzal menyebut jika jasad korban kemarin malam juga sudah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr Soetomo Surabaya, untuk dilakukan proses identifikasi.
"Identifikasi dilakukan untuk memastikan apakah benar jenazah korban sesuai dengan perkara yang kami tangani yaitu tentang laporan orang hilang," ujarnya.