Sukses

Kampanye via Media Sosial di Situbondo Minim Peminat, Hanya Segelintir yang Setor Daftar Akun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menyatakan, metode kampanye melalui media sosial kurang diminati oleh peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupuan calon anggota legeslatif.

Liputan6.com, Situbondo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menyatakan, kampanye melalui media sosial kurang diminati peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupuan calon anggota legeslatif.

Itu terbukti dengan minimnya peserta pemilu yang menyetorkan akun media sosial sebagai konten kampanye baik parpol maupun caleg di Situbondo.

“Kalau kita lihat hanya ada beberapa peserta pemilu yang mendaftarkan akun medsosnya ke KPU sebagai alat kampanye pada pemilu 2024 ini,”ujar Anggota KPU Situbondo Imam Nawawi, Senin (18/12/2023).

Kata dia, kampanye melalui media sosial cukup efektif untuk mempengaruhi calon pemilih sehingga peserta pemilu bisa mendapatkan simpati dari pemilih.

“Mungkin para peserta pemilu ini belum tahu efektivitas kampanye melalui medsos sebagai penyampai pesan yang efektif kepada masyarakat,” paparnya.

Imam menyebut di Situbondo ada 17 partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya, dengan jumlah peserta sebanyak 496 caleg. Namun yang memanfaatkan medsos sebagai media kampanye sangat minim.

“Padahal pemilih milenial hampir semuanya mainnya di media sosial,”tuturnya.

Sementara itu, Peraturan KPU memberikan keleluasan kepada peserta pemilu untuk mendaftarkan akun medsosnya sebagai syarat melakukan kampanye di media sosial.

“Untuk satu platform saja bisa menggunakan 21 akun. Tapi tidak digunakan secara maksimal, tidak semua parpol menyetorkan akun, hanya beberapa saja,” kata Imam.

Kampanye menggunakan media sosial dilarang mengandung ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan sejenisnya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tentang Kampanye.

Sedangkan untuk metode kampanye pemilu dilakukan dengan beberapa metode yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan alat praga kamapnye, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, rapat umum, dan debat pasangan calon.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan para peserta Pemilu 2024 larangan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya.

"Fasilitas tertentu yang juga dilarang adalah milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro di Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari2024.

Ia merinci, pemasangan APK yang dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Lalu, di tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah maupun perguruan tinggi.

Selain itu, KPU Juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

Gogot juga menjelaskan bahwa larangan lain dalam kampanye Pemilu adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

"Dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain. Lalu, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," ucapnya.